MuhammadSalim terungkap bahwa wudhu dengan cara yang baik dan benar akan mencegah seseorang dari berbagai penyakit. Muhammad Salim juga menganalisis masalah kesehatan hidung dari orang-orang yang tidak berwudhu dengan orang yang berwudhu secara teratur selama lima kali dalam sehari untuk mendirikan shalat. Salim mengambil

Yang dimana orang ini tidak bisa menggerakkan keseluruhan badan nya sama sekali . bisa melakukan wudhu dengan di bantu oleh orang lain. Dengan cara orang lain tersebut yang menyiramkan air kepada kepada orang yang lagi sakit stroke dengan tahapan-tahapan dalam berwudhu. Dan jika saja menyentuh air bisa membuat fisiknya berbahaya, maka wudhunya bisa diganti dengan tayamum. Allah Ta’ala Berfirman yang artinya “ Hai orang –orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuh lah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapu lah kepalamu dan basuh kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandi lah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air kakus atau menyentuh perempuan , lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik bersih; sapu lah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.” QS. Al-Maidah6 Allah berfirman dalam QS Al-Baqarah 2286 yang artinya “Allah tidak membebani seseorang kecuali menurut kemampuannya.” Dalam QS At- Taghabun 6416 Allah Berfirman yang artinya “ Takut lah kepada Allah Sebisamu” Kalau sholat bagi yang sakit stroke dengan kondisi tubuh yang tidak bisa di gerakan , sholatnya bisa dengan cara isyarat saja. seperti yang terdapat dalam hadis nabi shallallahu alaihi wa sallam yang artinya “ Lakukan shalat dengan berdiri, apabila tidak mampu maka dengan duduk, apabila tidak mampu dengan memiringkan tubuh. Terkhusus untuk yang lagi sakit dalam sholatnya bisa dijamak seperti menyatukan shalat dzuhur dengan ashar; maghrib dengan isya’ dalam satu waktu sholat. Dalam mengerjakan shalat bagi yang sakit stroke yang kondisi badannya tidak bisa bergerak sama sekali. Dan jika memang telah berusaha untuk menghadap kiblat dalam shalat , tetapi kondisi tetap sudah berusaha, tidak bisa mengubah posisi ranjang, atau ada alasan yang syar’i, berlaku kaidah umum “ Bertakwalah semampu kalian harus ada usaha dulu” maka setelah menempuh caraini, shalatnya insya allah sah.

MelanjutkanWudhu pada Bagian yang Tersisa. Jika anda memakai perban, maka anda tetap harus mengikut tata tertib urutan pembasuhan dalam berwudhu. Oleh karena itu, setelah anda menangangi bagian tubuh yang tertutupi perban maka anda tetap harus melanjutkan wudhu pada bagian yang tersisa dengan cara yang dianjurkan pada umumnya. 7. Bertayamum.
Cara Bersuci dan Sholat Bagi Orang yang Sakit Stroke bimbingan islam Para pembaca yang baik hati berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang cara bersuci dan sholat bagi orang yang sakit stroke selamat membaca. Pertanyaan بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ Semoga Allah senantiasa menjaga ustadz beserta keluarga. Ustadz, saya mau bertanya. Bapak saya terkena sakit stroke dan lumpuh sebelah kanan juga tidak bisa berbicara sama sekali, karena pembuluh darah tersumbat. Lalu bagaimana tata cara bersuci bagi beliau? Apakah boleh bertayamum dengan debu dinding rumah ? Juga apakah boleh tidak menghadap kiblat karena ruangan di kamar yang menghadap ke timur dengan kondisi beliau seperti itu? Juga jika beliau shalat kami menuntunya dari niat sampai salam tapi kadang beliau merespon kadang juga tidak, seperti jika disuruh salam beliau tidak menggerakan kepala. Bagaimana sholat bagi kondisi seperti ini? Selama ini kami mewudhukan beliau dengan bertayamum dan sholat ke timur dengan melafadzkan bacaan sholat dari niat sampai salam, tapi ada keraguan bagi kami. apakah sholat beliau sah? Disampaikan Fulanah, oleh Member BiAS T09 G24 Jawaban وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ بِسْـمِ اللّهِ Alhamdulillāh Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu alaa rasulillaah, Amma ba’du Ayyuhal Ikhwan wal Akhwat baarakallah fiikum Ajma’in. Kalau berwudhu dengan air itu termasuk dengan handuk atau kain yang sudah dibasahi dengan air hangat tetap memudharatkan orang yang sakit, maka boleh bertayamum dengan debu yang suci. Karena Allah Ta’ala berfirman يا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan basuh kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air kakus atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik bersih; sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. “ QS. Al-Maidah 6 Jika memang telah berusaha untuk menghadap kiblat dalam shalat bagi orang yang sakit, tetapi kondisi tetap tidak memungkinkan sudah berusaha, tidak bisa mengubah posisi ranjang, atau karena ada alasan lain yang syar’i, maka berlaku kaidah umum “Bertaqwalah semampu kalian harus ada usaha dulu” maka setelah menempuh cara ini, shalatnya insyaAllah Sah. Allah Ta’ala berfirman فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Bertaqwalah kalian sesuai dengan kadar kemampuan kalian.” QS. At-taghabun 16. Jazakumullah khairan atas amalan mulia ini sebagai anak yang berbakti, semoga Allah Yang Maha Penyayang memberikan ganjaran dengan balasan terbaik. Aamiin Ya Rabbal Aalamiin. Hukum-hukum Terkait Sholat Para Lansia Wallahu Ta’ala A’lam. Disusun oleh Ustadz Fadly Gugul حفظه الله Selasa, 11 Jumadal Ula 1441 H/ 07 Januari 2019 M Ustadz Fadly Gugul حفظه الله Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember ilmu hadits, Dewan konsultasi Bimbingan Islam Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Fadly Gugul حفظه الله تعالى klik disini Beliau adalah Alumni S1 STDI Imam Syafi’I Jember Ilmu Hadits 2012 – 2016 Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Takhosus Ilmi di PP Al-Furqon Gresik Jawa Timur Beliau juga pernah mengikuti Pengabdian santri selama satu tahun di kantor utama ICBB Yogyakarta sebagai guru praktek tingkat SMP & SMA Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Dakwah masyarakat kajian kitab, Kajian tematik offline & Khotib Jum’at Read Next 7 hours ago Apa Bidah Bacaan Shadaqallahul Adziim? Inilah Faktanya! 8 hours ago Penggunaan Uang Infaq Tidak Sesuai, Apa Bisa Ditoleransi? 3 days ago Betulkah Sikap Menyembunyikan Ilmu Karena Minim Ilmu? 3 days ago Sudah Mandi Junub Tapi Masih Ada Kotoran Di Kuku 3 days ago Alasan Ini Menjadikan Belajar Ilmu Duniawi Fardhu Khifayah 4 days ago Suami Tidak Kasih Nafkah, Apa Boleh Istri Nikah Lagi? 4 days ago Bertemu Orang Meninggal Dalam Mimpi, Pertanda Apa? 4 days ago Mengikhlaskan Niat Itu Mensucikan Hati Dari Niat Yang Salah? 5 days ago Maksud Menuntut Ilmu Jangan Pelajari Secara Bersamaan 5 days ago 8 Urutan Wali Nikah Seorang Janda Dalam Islam
Berwudhubagi orang yang terbalut perban sama seperti cara wudhu orang yang sehat. Para ulama menjelaskan bahwa jika membasuh atau mencuci tidak mampu dilakukan, maka beralih pada mengusap, dengan membasahi tangan lantas mengusap bagian yang perlu diusap. Hal ini dilakukan semisal jika seseorang memiliki luka dan tidak boleh terkena air yang
September 25, 2020 2 min read Cara wudhu orang yang sedang sakit dan cara shalat orang yang sedang sakit, akan di bahas secara lengkap di sini supaya mudah dimengerti. Assalamu’alaikum. Pada kesempatan kali ini akan dibahas ulasan tentang tata cara berwudhu bagi orang yang sedang sakit dan juga tata cara shalatnya. Dalam ajaran agama islam segala amalan ibadah dapat dikerjakan tanpa adanya paksaan dan kesusahan untuk melaksanakannya, semua amalan itu dapat kita kerjakan sesuai dengan ilmu dan kemampuan yang ada. Dalam keterangan Hadist telah dijelaskan “Jika kalian diperintahkan dengan suatu perintah, laksanakanlah semampu kalian.” Hadist riwayat Bukhari dan Muslim Berdasarkan keterengan hadist di atas bermakna, bahwasanya Allah memberikan keringanan bagi hamba-Nya untuk beribadah sesuai dengan keadaan dan kondisi masing-masing dan tidak mempersulit dan mempersempit. Berikut ini akan dijelaskan tata cara berwudhu bagi orang yang sakit, untuk lebih jelasnya simak pembahasan di bawah ini. Baca Juga Tata Cara dan Doa Sesudah Wudhu Cara Wudhu Orang Sakit Tata Cara Shalat Orang Yang Sakit Cara Shalat Berdiri Cara Shalat Posisi Duduk Cara Shalat Posisi Berbaring Cara Shalat Dengan Hati Cara Wudhu Orang Sakit Bagi orang yang sedang sakit mendapatkan keringanan untuk melakukan bersuci, karena Allah SWT tidak mempersulit bagi hamba-Nya untuk beribadah, berikut ini penjelasannya. Diwajibkan kepada orang yang sakit untuk bersuci menggunakan air, wajib hukumnya untuk berwudhu saat terkena hadats ashgor atau hadats kecil dan wajib hukumnya untuk mandi wajib jika terkena hadats akbar atau hadats besar. Bika bersuci menggunakan air tidak mampu karena khawatir sakitnya bertambah parah, maka diperbolehkan untuk bertayamun Bagi orang yang sedang sakit bila tidak mampu bersuci sendiri, maka diperbolehkan untuk berwudhu dengan air atau tayamum dengan bantuan orang lain. Jika ada anggota tubuh yang merupakan rukun wudhu terdapat sebuah luka, maka bagian tubuh itu tetap harus dibasuh dengan air, namun apabila dibasuh dengan air membuat luka akan bertambah parah maka cukup dengan mengusap bagian yang luka tersebut dengan sekali usapan saja. Jika anggota tubuh yang menjadi rukun wudhu harus dibasuh mengalami patah dan dibalut dengan kain atau perban atau juga gips, maka cukup dengan cara megusap saja menggunakan dengan air, bila ada luka yang diperban maka tidak perlu beralih ke tayamum karena mengusap sama juga dengan membasuh. Baca Juga Doa Setelah Adzan Tata Cara Shalat Orang Yang Sakit Gambar Cara Sahlat Orang Sakit Bagi seseorang yang sedang sakit diberi keringan untuk melaksanakan shalatnya, apabila tidak mampu berdiri diperbolehkan dengan cara duduk, jika tidak mampu duduk diperbolehkan dengan cara berbaring, bila semuanya sudah tidak mampu maka boleh melaksankan shalat dengan hatinya. Berikut penjelasannya masing-masing Cara Shalat Berdiri Shalat bagi orang yang sakit jika masih sanggup berdiri walaupun dengan bersandar ditembok diperbolehkan dengan cara sebagai berikut Cara shalat seperti biasa namum saat berdiri boleh dengan bersandar, atau dengan menggunakan tongkat untuk bertumpu. Pada saat ruku dan sujud boleh berpegangan dengan media yang ada disekitarnya sebagai alat bantu jika tidak mampu untuk rukuk dan sujud atau setelah bangun dari rukuk dan sujud. Untuk bacaan shalat tetap sama seperti shalat wajib seperti biasanya. Baca Juga Doa Iftitah Cara Shalat Posisi Duduk Gambar Cara Shalat Duduk Duduk di atas kursi atau di lantai dengan menghadap kiblat. Untuk posisi Shalat di lantai diutamakan duduk dengan bersila jika mampu Posisi saat rukuk, sujud dan duduk dengan cara membungkukkan badan. Saat posisi rukuk disunnahkan kedua tangan diletakan di atas lutut, lalu membungkukkan badan sebagai pengganti gerakan untuk rukuk atau sujus. Ketika gerakan sujud diwajibkan dengan bersujud di atas lantai namun bila mampu. Saat posisi sujud hendaknya membungkukan badan agak berbeda dengan membungkuk saat posisi rukuk, yaitu dengan agak rendak posisi rukuknya. Bacaan shlat dan rakaat tetap sama dengan shalat yang dikerjakan. Gerakan salam sama seperti biasa dengan menoleh kekanan dan kekiri. Cara Shalat Posisi Berbaring Gambar Cara Sahalat Posisi Berbaring Berbaring dengan menghadap ke arah kiblat bila tidak mampu boleh dengan menghadap ke arah mana saja, tetapi posisi miring ke kanan lebih baik. posisi miring dengan rusuk diatas pada bagian sebelah kanan dan posisi telinga kanan tertindih oleh kepala bagian sebelah kanan. Posisi bagian wajah, dada, perut dan juga kaki menghadap kearah kiblat. Melakukan gerakan rukuk dan juga sujud cukup hanya dengan menganggukan kepala atau dengan kedipan mata. Bila semua itu tidak mampu dilakukan yaitu gerakan anggukan kepala dan juga kedipan mata. Cara Shalat Dengan Hati Bila semua gerakan tidak dapat dilakukan namun masih diberikan kesadaran maka diperbolehkan shalat dengan menggunakan hati, caranya sebagai berikut Bacaan niat dan bacaan shalat lainnya tetap dibaca sesuai dengan rukun yang telah ditentukan namum jika masih mampu mulut untuk berucap, jika tidak maka hati yang harus musti membacanya. Untuk gerakan shalatnya dengan cara dengan membatinkan dalam hati dengan berangan-angan dalam hati seolah kita melakukan gerakan, berdiri, rukuk, sujud dan juga duduk. Dan seterusnya sampai salam. Nah itulah ulasan singkat tentang tata cara wudhu dan shalat bagi orang yang sakit yang tidak mampu untuk shalat dan berwudhu dengan gerakan sempurna, wallahu’alam. Demikianlah pembahasn kali ini semoga dapat bermanfaat untuk kita semua. Wassalam dan terima kasih. Artikel lainnya yang dapat anda lihat dengan link dibawah ini Doa Tahiyat Akhir Niat Shalat Jumat Shalat Istikharah Sholat Tahajud Sholat Taubat Doa Sholat Witir Doa Qunut Nazilah Sholat Jenazah Doa Setelah Sholat Doa Sholat Dhuha Doa Sholat Hajat Doa Mandi Wajib Doa Sesudah Wudhu Doa Iftitah Doa Setelah Adzan

BIMBINGANROHANI ISLAM DALAM MENUMBUHKAN RESPON SPIRITUAL ADAPTIF BAGI PASIEN STROKE DI RUMAH SAKIT ISLAM JAKARTA CEMPAKA PUTIH mengambil air wudhu dengan tanpa karena orang sakit dosanya

Berikut ini beberapa faidah ringkas yang disampaikan oleh al-'Allâmah Muhammad Bin Shalih al-'Utsaimîn terkait bersuci bagi orang yang sedang sakit. Semoga poin-poin yang ringkas ini bermanfaat 1. Kewajiban Bersuci Dari Hadats Dengan beliau rahimahullah,يجب على المريض أن يتطهر بالماء، فيتوضأ من الحدث الأصغر و يغتسل من الحدث الأكبر."Wajib bagi orang yang sedang sakit untuk bersuci dengan air. Dia berwudhu dengan air dari hadats kecil seperti hadats karena buang air besar dan kecil, atau buang angin.Dan mandi dari hadats besar seperti junub, haidh atau nifas."2. Bertayammum Jika Ada Udzur Syar' berkata,فإن كان لا يستطيع الطهارة بالماء؛ لعجزه أو خوف زيادة المرض أو تأخر برئه فإنه يتيمم."Jika seorang yang sakit tidak bisa bersuci dengan air; - entah karena tidak ada kemampuan pada dirinya untuk bersuci dengan air, - atau karena takut semakin bertambah parah atau khawatir semakin lama proses sembuhnya,Maka dia bersuci dari hadats kecil/besar dengan cara tayammum."3. Tata Cara Ringkas beliau,كيفية التيمم أن يضرب الأرض الطاهرة بيديه ضربة واحدة، يمسح بهما جميع وجهه، ثم يمسح كفيه بعضا ببعض. "Tata cara tayamum, adalah orang tersebut berniat untuk bersuci dengan menepukkan kedua tangannya ke tanah suci yang mengandung debu sekali dia usapkan keduanya ke wajah dia secara ia usapkan secara merata -luar & dalam- kedua telapak tangan tersebut, sebagian yang satu dengan sebagian yang lain."4. Bersuci Dengan Bantuan Orang Ibnu 'Utsaimin rahimahullah mengatakan,فإن لم يستطع أن يتطهر بنفسه فإنه يوضؤه أو يممه شخص آخر."Jika orang yang sakit tidak mampu bersuci sendiri, maka orang lainlah yang mewudhu'kan atau mentayammumkannya."Keterangan ▪️ Misal jika orang sakit tidak mampu berwudhu' namun masih bisa bersuci dengan air, maka orang yang membantu tersebut, membasuh anggota wudhu' orang yang sakit dengan air.▪️ Misal orang yang tidak mampu tayammum, maka orang lain yang membantu tayammum menepukkan kedua tangannya ke tanah suci sekali tepukan, lalu mengusapkan keduanya ke wajah orang yang sakit, kemudian mengusapkan ke kedua telapak tangannya secara merata -bagian punggung dan perut tangan- sampai pergelangan, dan tidak sampai siku seperti berwudhu'. 5. Jika Pada Anggota Tubuh Yang Disucikan Terdapat menerangkan, إذا كان في بعض أعضاء الطهارة جرح فإنه يغسله بالماء. فإن كان الغسل بالماء يؤثر عليه، مسحه مسحا، فيبل يده بالماء و يمرها عليه. فإن كان المسح يؤثر عليه أيضا، فإنه يتيمم عنه."Apabila di sebagian anggota tubuh yang harus disucikan terdapat luka, maka luka tersebut tetap harus dibasuh dengan air atau mengalirkan air ke tempat tersebut. Dan apabila dibasuh dengan air akan berdampak sesuatu kepada luka itu misal sakitnya bertambah parah atau semakin lama proses sembuhnya, maka bagian yang terluka tersebut diusap dengan satu kali usapan. Caranya adalah membasahi tangan dengan air, lalu luka tersebut diusap dengan tangan yang sudah basah, bukan dibasuh/dialiri air -Pen.. Namun jika diusap juga akan berdampak kepada luka, maka dalam kondisi ini diperbolehkan baginya untuk bertayammum."6. Cara Bersuci Bagi Orang Sakit Yang Menggunakan Gibs dan Perban .Al-'Allâmah Ibnu 'Utsaimîn rahimahullah mengatakan,إذا كان في بعض أعضائه كسر مشدود عليه خرقة أو جبس، فإنه يمسح عليه بالماء بدلا عن غسله، و لا يحتاج إلى التيمم لأن المسح بدل عن الغسل."Jika pada anggota tubuh seseorang mengalami patah dan dikuatkan dengan balutan kain perban atau gibs, maka bagi dia cukup mengusapnya dengan air ketika bersuci sebagai ganti dari tidak perlu dia beralih ke tayammum, karena mengusap bagian tersebut sudah sebagai ganti dari membasuh."7. Bolehnya Tayammum Pada Tempat-tempat Yang Mengandung mengatakan,يجوز أن يتيمم على الجدار أو على شيء آخر طاهر له غبار، فإن كان الجدار ممسوحا بشيء من غير جذب الأرض كالبوية فلا يتيمم عليه إلا أن يكون له غبار."Diperbolehkan bagi orang yang sakit untuk bertayammum ke tembok atau tempat suci lain yang mengandung apabila tembok tersebut dilapisi dengan sesuatu yang bukan tanah -seperti Cat-, maka dia tidak bertayammum kepada tembot tersebut, kecuali jika padanya mengandung debu."8. Cara Bersuci Bagi Yang Tidak Mampu Bertayammum Ke Tanah Suci Atau Tembok Yang mengatakan,إذا لم يمكن التيمم على الأرض أو الجدار أو شيء آخر له غبار، فلا بأس أن يوضع تراب في إناء أو منديل و يتيمم منه."Apabila tidak bisa bertayammum ke tanah atau ke tembok, atau ke tempat suci lain yang mengandung debu,Maka tidak mengapa untuk meletakkan tanah di sebuah bejana atau di atas sapu tangan, tisu, atau kain lalu dia bertayammum dari tanah tersebut."9. Bertayammum Sekali Untuk Shalat Berikutnya, Dan Dari Janabah Selama Tidak Ada Pembatal. Al-'Allâmah Ibnu 'Utsaimîn rahimahullah mengatakan, إذا تيمم لصلاة و بقي على طهارته إلى وقت الصلاة الأخرى، فإنه يصليها بالتيمم الأول و لا يعيد التيمم للصلاة الثانية؛ لأنه لم يزل على طهارته و لم يوجد ما يبطلها. و إذا تيمم عن جنابة فإنه لا يعيد التيمم عنها إلا أن يحدث له جنابة أخرى، و لكن يتيمم في هذه المدة عن الحدث الأصغر.➖"Apabila dia bertayammum untuk shalat, dan masih tetap padanya kesucian sampai pada shalat berikutnya, maka cukup baginya untuk shalat dengan tayammum yang pertama dan tidak perlu bagi dia bertayammum lagi untuk shalat yang ke-2;Karena dia senantiasa dalam kondisi suci, dan tidak muncul sesuatu yang membatalkannya.➖Dan demikian Jika dia bertayammum dari Janabah Hadats Besar, maka tidak perlu bertayammum lagi darinya kecuali jika muncul pada dirinya Janabah yang tetap bagi dia untuk bertayammum dari hadats kecil pada masa durasi antara janabah 1 ke Janabah lain tersebut."10. Kewajiban Membersihkan Yang Najis Dari Badan Orang Sakit, Dan Kondisi Jika Tidak mengatakan,يجب على المريض أن يطهر بدنه من النجاسات، فإن كان لا يستطيع صلى على حاله، و صلاته صحيحة و لا إعادة عليه."Wajib bagi orang sakit untuk membersihkan badannya dari segala yang jika dia tidak mampu melakukan, dia shalat sesuai dengan kondisinya. Dan shalatnya Sah, Tanpa perlu Kewajiban Menggunakan Pakaian Yang Suci, Dan Kondisi Jika Tidak mengatakan, يجب على المريض أن يصلي بثياب طاهرة، فإن تنجست وجب غسلها أو إبدالها بثياب طاهرة. فإن لم يمكن صلى على حاله، و صلاته صحيحة و لا إعادة عليه."Wajib bagi orang sakit untuk mengerjakan shalat dengan pakaian yang suci. Jika pakaian tersebut terkena najis, maka wajib dicuci atau diganti dengan pakaian yang suci. Jika tidak mungkin untuk melakukannya, dia shalat dalam keadaan seperti itu, shalatnya tetap sah dan tidak perlu Kewajiban Untuk Shalat Di Tempat Yang Suci, Dan Kondisi Jika Tidak menerangkan,يجب على المريض أن يصلي على شيء طاهر فإن تنجس مكانه وجب غسله أو إبداله بشيء طاهر أو يفرغ عليه شيئا طاهرا ، فإن لم يمكن يصلي على حاله و صلاته صحيحة و لا إعادة عليه."Wajib bagi orang sakit untuk shalat di atas sesuatu yang suci seperti alas kasur, bantal dan semisalnya. Dan jika tempatnya najis, maka wajib dicuci, atau diganti dengan sesuatu yang suci, atau dihamparkan alas lain yang jika tidak mungkin, maka dia shalat di atas kondisinya tersebut, dan shalatnya sah, tidak perlu mengulang."13. Sakit Bukan Dalih Untuk Terlambat Ibnu 'Utsaimîn rahimahullah mengatakan,لا يجوز للمريض أن يؤخر الصلاة عن وقتها من أجل العجز عن الطهارة، بل يتطهر بقدر ما يمكنه أن يصلي الصلاة في وقتها، و لو كان على بدنه أو ثوبه أو مكانه نجاسة يعجز عن إزالتها قال تعالى فاتقوا الله ما استطعتم."Tidak boleh bagi orang yang sakit untuk mengakhirkan shalat dari awal waktu pelaksanaannya; karena alasan tidak mampu untuk dia bersuci, sesuai dengan kadar tata cara yang dia mampui dalam pelaksanaan shalat pada pada badannya, atau baju, atau tempatnya terdapat najis yang tidak mampu untuk dihilangkan; Allah Ta'ala Berfirman,{Bertakwalah kepada Allah Semampu kalian}.14. Cara Bersuci Bagi Orang Sakit Yang mengatakan,إذا كان الإنسان مصابا ببول يخرج باستمرار فإنه لا يتوضأ لصلاة الفريضة إلا بعد دخول وقتها، فيغسل فرجه ثم يلف عليه شيئا طاهرا يمنع من تلوث ثيابه و بدنه، ثم يتوضأ و يصلي، و هكذا يفعل لكل صلاة مفروضة."Jika seorang menderita sakit beser dengan air kencing yang keluar terus menerus, - maka tidaklah dia bersuci untuk shalat yang wajib kecuali setelah masuk pada waktunya. - lalu ia cuci kemudian ia balut kemaluannya dengan sesuatu yang suci, yang mencegah dari kontaminasi najis dengan badan dan bajunya semisal pempers atau popok -pen..- Lalu dia berwudhu dan cara yang ia lakukan setiap melaksanakan shalat-shalat yang wajib."فإن شق عليه جاز أن يجمع بين الظهر و العصر، أو بين المغرب و العشاء؛ أما صلاة النافلة فيفعل لها ما ذكرنا إذا أراد فعلها، إلا أن يكون في وقت فريضة فيكفيه الوضوء dia merasa berat, boleh baginya untuk menjamak shalat dzuhur dan ashar, atau maghrib dan shalat yang sunnah bukan wajib, maka ia laksanakan persis seperti apa yang kita sebutkan caranya jika dia ingin melaksanakan shalat. Kecuali dalam waktu pelaksanaan shalat yang wajib, maka mencukupi dia dengan wudhu shalat yang wajib tersebut."[Minal Ahkâm al-Fiqhiyyah Fith Thahârah Wash Shalâh hal 25]-¹ Catatan Bolehnya orang yang sakit untuk menjamak shalat dzuhur dan ashar atau maghrib dan isya tanpa di-Qashar 2 rakaat 2 rakaat seperti safar; karena mengqashar shalat hanyalah kekhususan bagi seorang musafir. Lihat fatwa Ibnu Bâz Hukmu Qashrish Shalâh wa Jam'iha LilmarîdhSelesai.📚 🔄 Silakan ikuti dan bagikanTELEGRAM AHLUSSUNNAH MALANG 🌿
TataCara Wudhu Orang Sakit Channel Kajian Sunnah links create. September 24, 2018 Pertanyaan Sastro, bukan nama sebenarnya Bagaimana tata cara bersuci dan shalat bagi penderita sakit stroke. Di mana kondisi tangan dan kaki kanan tidak bisa digerakkan, dan ingatannya sudah banyak lupa, bahkan tidak bisa berbicara? Jawaban Ustadz Zainol Huda Pertama-tama, yang perlu dipahami adalah bahwa media untuk menghilangkan hadas, baik hadas kecil maupun hadas besar, dalam Islam dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu berwudhu dan mandi besar. Jika dua cara tersebut tidak dapat dilakukan karena uzur syar’i sebab yang dibenarkan syariat, maka alternatif selanjutnya bertayammum. Selama seseorang masih bisa menggunakan air sebagai media bersuci, maka wudhu dan mandi tetap dapat dilakukan, meskipun menggunakan bantuan orang lain karena sakit. Namun, jika tidak bisa menggunakan air, tayamum menjadi pilihan satu-satunya sebagai media bersuci. Jika tidak mampu melakukan sendiri dalam bersuci, maka ia dapat meminta bantuan orang lain untuk melaksanakannya. Misalnya, meminta anak atau siapa pun untuk mewudhukannya dengan air atau mentayamumkannya saat ia tidak mampu melakukannya sendiri. Shalat orang sakit Terkait dengan pelaksanaan shalat lima waktu saat kondisi normal dan sehat, maka berdiri merupakan rukun shalat yang mendominasi. Hitungan rakaat dalam shalat pun didasarkan terhadap pengulangan berdiri pasca melakukan sujud yang kedua. Para ulama fikih sepakat bahwa kewajiban berdiri dalam shalat menjadi gugur bagi orang yang tidak mampu melakukannya. Beragam faktor yang menjadikan mushalli orang yang melaksanakan shalat termasuk dalam kategori tidak mampu berdiri al-ajz an al-qiyam. Pertama, faktor fisik. Misalnya, karena usia atau sakit yang menyebabkan tubuh tidak mampu berdiri. Kedua, non-fisik. Misalnya, faktor situasi dan kondisi di luar tubuh. Beberapa faktor non-fisik yang dapat menggugurkan kewajiban berdiri dalam shalat antara lain 1. Orang yang shalat telanjang dikarenakan tidak menjumpai pakaian untuk menutup auratnya. Menurut mayoritas ulama fikih, selain mazhab Syafii, orang tersebut harus melaksanakan shalat dengan cara duduk. 2. Kondisi gawat atau bahaya yang dapat mengganggu konsentrasi khusyu’. Misalnya, shalat dalam perahu atau kapal yang sedang berlayar. Seandainya ia shalat berdiri, maka dikhawatirkan ia akan jatuh ke laut atau membuat kepala pusing mabuk laut karena goncangan ombak yang dapat mengganggu konsentrasi shalat. Hal ini mencakup juga ketika berada di dalam pesawat, bus, dan kereta api yang tidak memungkingkan untuk melakukan shalat berdiri, bahkan mungkin membahayakan diri sendiri dan orang lain. 3. Orang yang mempunyai penyakit beser suka kencing terus menerus. Seandainya ia shalat berdiri, maka ia akan mengeluarkan air seni terus menerus, tetapi jika ia shalat sambil duduk, maka ia tidak keluar air seni. 4. Pasien dalam masa pengobatan. Jika shalat berdiri akan mengeluarkan darah dari luka yang terdapat di tubuhnya atau membuat dirinya semakin sakit. Orang yang tidak mampu melaksanakan shalat dengan berdiri, maka ia dapat melakukan shalat mengikuti urutan opsi atau pilihan hirarki shalat sesuai kondisi dan kemampuannya. Rasulullah ﷺ bersabda صَلِّ قَائِمًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ Shalatlah dengan berdiri, jika tidak mampu shalatlah dengan duduk, jika tidak mampu shalatlah dengan berbaring HR. Bukhari no. 1117. Berdasarkan hadis ini, para pakar fikih kemudian memberikan rumusan opsi hirarki terhadap orang yang tidak mampu melaksanakan shalat berdiri dengan segala kemungkinannya. Opsi selanjutnya setelah berdiri adalah shalat dengan cara duduk. Menurut ulama mazhab Maliki dan Hanbali, posisi duduk yang dianjurkan adalah duduk bersila, kecuali pada saat sujud, duduk di antara dua sujud, dan saat tahiyat mazhab Maliki, dan kecuali rukuk serta sujud mazhab Hanbali. Sementara itu, menurut ulama mazhab Hanafi dan Syafii dianjurkan posisi duduk seperti tahiyat awal, kecuali pada saat sujud dan tahiyat akhir. Dibolehkan juga melakukan shalat sambil duduk di kursi jika hal itu memungkinkan dan diperlukan. Selanjutnya, jika tidak mampu dengan cara duduk, maka shalat bisa dilakukan dengan cara berbaring dengan posisi tubuh miring, sehingga wajah menghadap ke arah kiblat. Diutamakan miring ke sisi kanan, dengan posisi kepala berada di arah utara dan kaki di arah selatan. Jika miring ke sisi kanan dirasa sulit, maka miring ke sisi kiri dapat menjadi pilihan. Urutan berikutnya, jika tidak mampu berbaring dengan posisi tubuh miring, maka shalat dengan posisi tidur terlentang dengan cara posisi kaki menjulur ke arah kiblat dengan kepala diganjal bantal agar wajah dapat menghadap ke arah kiblat, kemudian melakukan rukuk dan sujud dengan gerakan semampunya. Gerakan awal cukup berisyarat dengan anggukkan kepala untuk menunjuk gerakan rukuk dan sujud. Jika masih tidak mampu dengan gerakan isyarat kepala, cukuplah dengan isyarat kedipan mata. Jika sudah tidak mampu berisyarat dengan kedipan mata, maka terakhir menjalankan rukun dan sunah shalat dalam hati dan pikiran. Namun, menurut ulama mazhab Hanafi, opsi terakhir adalah isyarat dengan anggukan kepala, sementara untuk isyarat lainnya dalam shalat sudah tidak dianggap bagian dari shalat. Sahabat KESAN yang budiman, ulama berbeda pendapat tentang opsi terakhir bagi orang yang tidak bisa melaksanakan shalat secara normal dikarenakan kondisi fisik yang lemah, bahkan untuk melakukan gerakan rukun fi’liyah gerakan fisik. Menurut ulama mazhab Hanafi, opsi terakhir yang paling mudah dilakukan adalah berisyarat dengan gerakan kepala. Sedangkan ulama mazhab Maliki adalah berisyarat dengan kedipan mata. Adapun ulama mazhab Syafii dan Hanbali adalah dengan cara menjalankan semua rukun dan sunnah shalat dalam hati dan pikiran dengan membayangkan gerakan-gerakan shalat. Meski demikian, penting untuk menjadi pedoman bahwa seluruh ulama sepakat kewajiban shalat tidak pernah gugur selama akal masih normal, karena barometer taklif pembebanan hukum adalah akal. Selama masih bisa mengerjakan shalat dengan opsi-opsi yang dirumuskan oleh para ulama fikih, maka shalat tetap harus dikerjakan dan tidak wajib mengqadha. Kecuali bagi orang yang tidak mampu melakukan dengan cara isyarat gerakan kepala, maka khusus dalam mazhab Hanafi orang tersebut wajib mengqadha. Nah, terkait pertanyaan sahabat KESAN tentang shalat orang yang pikun, maka ia wajib shalat hanya ketika ia dalam keadaan sadar atau ingatannya normal tidak dalam kondisi pikun. Misalnya, ketika waktu shalat Asar tiba ingatannya si A pulih dari pikun, maka wajib bagi si A untuk melakukan shalat Asar sesuai kondisinya plus mengqadha shalat Zuhur yang tidak sempat si A lakukan karena masih dalam kondisi pikun. Dengan demikian, kewajiban shalat bagi orang yang pikun adalah wajib shalat ketika ia dalam kondisi sadar atau ketika ingatannya kembali normal, tapi ketika kondisinya pikun, maka tidak ada kewajiban shalat baginya. Jadi, kewajiban shalat bagi orang pikun tergantung kondisinya, kapan ia sadar, kapan tidak. Wallahu a’lam bi ash-shawabi. Wahbah Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islamiy wa Adillatuh, Jilid II, hal. 15, Muhammad Zuhaili, Al-Mu’tamad fi Al-Fiqh Al-Syafi’i, Jilid I, hal. 244, Abdurrahman Al-Juzairi, Al-Fiqh ala Al-Madzahib Al-Arba’ah, Jilid I, hal. 770. *Jika artikel di aplikasi KESAN dirasa bermanfaat, jangan lupa share ya. Semoga dapat menjadi amal jariyah bagi kita semua. Aamiin. Download atau update aplikasi KESAN di Android dan di iOS. Gratis, lengkap, dan bebas iklan. **Punya pertanyaan terkait Islam? Silakan kirim pertanyaanmu ke [email protected] Tatacara wudhu bagi orang yang sedang sakit yang terdapat dalam video ini adalah cara lengkap wudhu yang benar dan sesuai dengan sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bagi orang sakit. Di dalam video ini Ustadz Ammi Nur Baits akan mempraktikkan baga. Categories. BiASTV;
Tata Cara Wudhu Orang Sakit Dalam ajaran islam, Allah menghendaki kemudahan bagi manusia, dan tidak ada tujuan memberatkan dalam islam. Oleh karena itu, dalam persoalan wudhu ini, ada beberapa dispensasi, yakni bagi seseorang yang memiliki luka atau memakai perban di anggota wudhunya, dan bagi orang kondisi tubuhnya lemah karena penyakit orang yang memiliki luka di anggota tubuhnya, khususnya anggota wudhu, semisal tangan, makaAllah memberikan dispensasi padanya, yakni dengan cara berwudhu seperti biasa, dengan melewatkan membasuh area yang luka atau diperban, kemudian melakukan tayammum sebagai pengganti basuhan yang terlewat. Kemurahan semacam ini diberikan karena pada dasarnya, luka atau perban itu secara medis tidak boleh terkena prakteknya adalah sebagai berikutSemisal seseorang memiliki luka di tangan kirinya, maka praktek wudhunya ialahPertama, berwudhu seperti biasa dengan niat dan tindakan yang saat membasuh tangan kiri, area di luar yang luka atau yang diperban tetap dibasuh, sementara yang luka atau diperban tidak melakukan tayammum sehabis bagi orang yang sakit, jika dalam sakitnya dokter memerintahkan ia agar tidak boleh terkena air, maka ia bisa menggantinya dengan tayammum. Namun apabila ia masih kuat terkena air, hanya saja terlalu lemah untuk bergerak melakukan wudhu, maka ia boleh meminta bantuan orang lain untuk membantunya berwudlu. Penolong yang wajib memberikan bantuan adalah kerabatnya yang kelak merupakan ahli waris
. 244 28 121 144 117 490 29 58

cara wudhu orang sakit stroke